Dengan diberlakukannya PP No. 19/2010 tentang Pedoman Penyusunan dan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD dan PP No. 16/2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah, diharapkan agar Gubernur tidak serta merta menjadi Raja Besar di daerahnya.
Dalam rangka menarik investor agar dapat menanamkan modalnya di daerah Sumatera Utara, banyak faktor yang harus diperhatikan. Di antaranya yaitu infrastruktur dan retribusi yang selama ini cukup memberatkan investor dalam menanamkan modalnya, serta berbelitnya administrasi yang diberlakukan Pemerintah.
Fungsi pengawasan intensif dalam transaksi Valuta Asing (Valas) perlu ditingkatkan untuk menghindari potensi terjadinya Money Laundering dan Captial Flight.
Kinerja PLN di Sumatera Utara belakangan ini telah sampai pada taraf yang sangat mengkhawatirkan. Untuk itu, Komisi D DPRD Provinsi Sumatera perlu melakukan inspeksi mendadak ke PT PLN Pembangkit di Sicanang, Belawan, Medan.