oleh:
Drs. Layari Sinukaban
Dalam rangka menarik investor agar dapat menanamkan modalnya di daerah Sumatera Utara, banyak faktor yang harus diperhatikan. Di antaranya yaitu infrastruktur dan retribusi yang selama ini cukup memberatkan investor dalam menanamkan modalnya, serta berbelitnya administrasi yang diberlakukan Pemerintah.
Kita harus selalu berfikir jauh ke depan dalam menatap perekonomian Sumatera Utara. Untuk lebih menarik minat investor, kita harus dapat memperbaiki hal-hal yang menumbuhkan minat para investor untuk datang dan menanamkan modalnya. Minimnya infrastruktur, administrasi yang runyam dalam pengurusan izin dan sebagainya adalah sebagaian masalah yang masih mengganjal di Sumatera Utara.
Untuk itu, Komisi B berniat untuk melakukan upaya penghapusan retribusi yang ada. Retribusi tersebut selama ini memang merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumatera Utara. Tapi masih banyak sumber PAD lain yang bisa kita hidupkan dengan maraknya investor masuk dan menanamkan modalnya di daerah ini.
Antara lain, dengan masuknya investor, tentu akan menyerap lebih banyak tenaga kerja di berbagai bidang, yang lantas nantinya akan menunjang kenaikan pajak dan berimbas pada perekonomian daerah yang lebih baik.
Untuk ini perlu dilakukan rapat lintas Komisi dengan menghadirkan para SKPD yang terkait dan tentunya para Kepala Daerah. Pertemuan ini perlu secepatnya digagas terlebih lagi bila mengingat Indonesia telah melakukan perjanjian perdagangan bebas dalam ACFTA.