Seluruh fraksi yang ada di DPRD Provinsi Sumatera Utara menyetujui Langkat dimekarkan menjadi 3 (tiga) kabupaten, yaitu Langkat Hulu dengan ibukota Kuala, Teluk Hulu dengan ibukota Pangkalan Brandan dan Langkat (kabupaten induk). Persetujuan itu diambil dalam sidang paripurna khusus yang dipimpin oleh Ketua DPRD H. Saleh Bangun di Gedung DPRD Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol, Medan pada Senin 15 Februari 2010.
Ketika membacakan pandangan Fraksi Partai Demokrat, Sekretaris Fraksi Mustofawiyah, SE. mengatakan bahwa pemekaran Kabupaten Langkat ini telah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan adalah memang murni merupakan aspirasi masyarakat di wilayah Kabupaten Langkat.
Lebih lanjut, Mustofawiyah, SE. juga menekankan agar pemekaran ini benar-benar bermuara pada kesejahteraan masyarakat, tanpa ditunggangi rekayasa apapun.
Suatu daerah yang akan direkomendasi menjadi calon kabupaten harus mempunyai total skor antara 340 - 419 (mampu) dan skor antara 420 - 500 (sangat mampu). Berdasarkan hasil observasi Panitia Khusus Pemekaran Kabupaten Langkat, didapatkan skor untuk Kabupaten Langkat Induk sebesar 433, Langkat Hulu sebesar 406 dan Teluk Aru sebesar 418.
Sekaligus pada kesempatan itu, Fraksi Partai Demokrat juga meminta agar DPRD Provinsi Sumatera Utara dapat segera mengeluarkan rekomendasi persetujuan atas pemekaran kabupaten-kabupaten tersebut.
Comments
wih mantab dah, maju terus
jasa pembuatan website dinamis - http://www.myrazel.com/