Gubernur Jangan Jadi ‘Raja Besar”

oleh: 
H. Hasbullah Hadi, SH., M.Kn.
H. Hasbullah Hadi, SH., M.Kn.
Dengan diberlakukannya PP No. 19/2010 tentang Pedoman Penyusunan dan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD dan PP No. 16/2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah, diharapkan agar Gubernur tidak serta merta menjadi Raja Besar di daerahnya.

PP ini memang memberi kewenangan yang besar bagi Gubernur sebagai wakil pemerintah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah. Gubernur diberi kewenangan melakukan pengawasan pemerintah kabupaten/kota. Tidak hanya itu, gubernur juga berwenang memberi sanksi kepada bupati atau walikota terkait dengan kinerja, pelaksanaan kewajiban dan pelanggaran sumpah dan janji. Dengan adanya ketentuan ini, tentu hubungan bupati atau walikota dengan gubernur akan semakin terikat.

Tetapi, PP tersebut tidak hanya mengatur sanksi. Gubernur juga berwenang memberikan penghargaan kepada bupati/walikota. Dalam melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota, gubernur juga berwenang dalam pengawasan peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah kabupaten/kota. Lebih dari itu, gubernur juga bisa mengusulkan pembatalan perda kabupaten/kota kepada presiden melalui Mendagri.


Secara umum, semangat dari peraturan ini harus kita sambut positif. Dengan demikian, bupati/walikota yang selama ini terkesan menjadi ‘raja kecil’ di daerahnya, kini sudah bisa lebih berkordinasi dengan gubernur. Ini saya nilai baik dalam pelaksanaan dan pengawasan otonomi daerah yang selama ini terkesan kebablasan dan terkesan jalan sendiri-sendiri. Tapi hendaknya jangan sampai sekarang giliran gubernur yang lalu menjadi ‘raja besar’ terhadap kabupaten/kota.


Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas gubernur dalam mewujudkan ketenteraman dan ketertiban masyarakat serta stabilitas daerah bagi kelancaran pembangunan daerah, PP ini juga mengamanatkan pembentukan forum koordinasi pimpinan daerah yang terdiri atas gubernur, ketua DPRD provinsi, panglima daerah militer, kepala kepolisian daerah dan kepala kejaksaan tinggi.

Comments

I??™d come to cut a deal with you here. Which is not something I typically do! I love reading a post that will make people think. Also, thanks for allowing me to comment! =-=