Menpora Andi Mallarangeng beserta jajaran Kemenpora menghadiri rapat kerja dengan Komisi X DPR-RI dengan agenda Pembahasan Laporan Keuangan Negara 2008 Senin pagi 8 Februari 2010. Dalam rapat kerja ini, Menpora melaporkan Hasil Laporan Keuangan Kementerian Pemuda dan Olah Raga tahun 2008, yang telah diaudit oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dengan hasil opini adalah Wajar dengan pengecualian (WDP).
"Hasil opini Wajar Dengan Pengecualian ini belumlah sempurna, seharusnya Wajar Tanpa Pengecualian. Hal ini dikarenakan terutama dalam hal pengelolaan inventarisasi kekayaan milik negara dan pengelolaan barang persediaan. Adapun ringkasan hasil laporan keuangan yang telah diaudit tersebut, dari total anggaran Kementerian Pemuda dan Olah Raga tahun 2008 sebesar Rp 748.726.006.000, direalisasikan sebesar Rp 734.249.248.416, atau 98,07 persen, sehingga terdapat sisa anggaran yang tidak terealisasi sebesar Rp 14.448.003.584, atau 1,93 persen," kata Menpora Andi Mallarangeng seperti dilaporkan Portal Kemenpora.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi X Ruli Khairul Azwar ini, anggota Komisi X yang hadir di antaranya Utut A, Vena Melinda, Angelina Sondakh, dan Primus Yustisio.
Sementara Menpora didampingi antara lain Sekretaris Menteri Wafid Muharam, Deputi Bidang Pemberdayaan Olah Raga Junus Hairy, Deputi Bidang Kewirausahaan Pemuda dan Industri Olah Raga, Sudrajat Rasyid, Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda Sakhyan Asmara, Deputi Bidang Peningkatan Prestasi dan Iptek Olah Raga Tunas Dwiyarto, Deputi Bidang Kepemimpinan Pemuda Iwan Setiawan, dan Staff Ahli Bidang Olah Raga James Tampudung dan Staff Khusus, Ivana Lie.
Dalam rapat itu Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Mallarangeng menyatakan kementerian yang dipimpinnya akan berupaya untuk meningkatkan penilaian hasil opini laporan keuangan dari Wajad Dengan Pengecualian menjadi Wajar Tanpa Pengecualian.
Langkah-langkah yang akan ditempuh, kata Andi, pertama dengan penguatan SDM internal terutama yang berkaitan dengan tenaga-tenaga yang berlatar belakang akuntansi.
Kedua peningkatan pengendalian dan pengawasan pengelolaan keuangan dan aset.
Ketiga meningkatkan penataan aset-aset kemenpora dengan instansi terkait.
Dan keempat adalah penyelesaian TGR atau Tuntutan Ganti Rugi. (Anto)
*suber : http://www.demokrat.or.id